Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 1/2022 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang BPK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar bagi BPK dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi, dan mewujudkan tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pusat dan perwakilan, serta koordinasi dengan unit kerja terkait. 2. Pengelolaan dan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 3. Proses pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). 4. Tata cara memperoleh informasi publik, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon informasi. 5. Media penyampaian informasi publik, seperti website BPK, PIK, media sosial resmi BPK, dan aplikasi mobile resmi BPK.

(-)

(-)