Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi:
- **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
- **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah yang berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.
- **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
- **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan dan Penghapusan:** Tindakan memusnahkan atau menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
- **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan barang milik daerah.