Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Jenjang pendidikan yang wajib diikuti adalah pendidikan dasar (kelas I-IX) dan pendidikan menengah (kelas X-XII). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian satuan pendidikan, memenuhi kebutuhan pendidik, membina keprofesionalan pendidik, menyediakan sumber daya, memberikan layanan pendidikan yang bermutu, menjamin tersedianya dana pendidikan minimal 20% dari APBD di luar belanja pegawai, dan memberikan tunjangan kesejahteraan pendidik. Peraturan ini juga mengatur kurikulum, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, dana dan pembiayaan pendidikan, pendidikan keagamaan dan kesiswaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, buku teks pelajaran, pelayanan mutu pendidikan, serta data dan informasi.