Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 123 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2014 · PERPRES No. 123 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Singaperbangsa Karawang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah mendirikan Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai perguruan tinggi negeri melalui penegerian universitas yang sebelumnya diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan.

Ketentuan Substansial
Universitas Singaperbangsa Karawang didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan ke Universitas Singaperbangsa Karawang. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Singaperbangsa Karawang. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Singaperbangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. 3. Semua pegawai Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa Karawang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan. 4. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)