Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Partisipasif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 20/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 20 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2003Tanggal Penetapan:22 Desember 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Partisipasif
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku22 Desember 2003
Tanggal Penetapan22 Desember 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif bertujuan untuk menciptakan pola pembangunan daerah yang berbasis pada partisipasi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan partisipatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan pembangunan berbasis masyarakat, menghasilkan agenda pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat, menghasilkan program atau kegiatan pembangunan yang efektif dan efisien, serta menumbuhkan respon masyarakat menuju tanggung jawab bersama dalam menciptakan pemerintahan yang baik.

Perencanaan pembangunan partisipatif memiliki prinsip dasar yang berorientasi pada pemecahan masalah sesuai dengan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, pemuda, petani, buruh, nelayan, LSM, partai politik, ormas, pengusaha, dan mahasiswa. Pelaksanaannya dilakukan pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, dengan menggunakan pendekatan monologis atau dialogis dengan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator.

Forum perencanaan pembangunan partisipatif memiliki kedudukan sebagai forum musyawarah dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan yang berbasis masyarakat, transparan, dan bertanggung jawab. Forum ini juga berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengambil keputusan mengenai pengelolaan pembangunan. Tugas pokok forum ini adalah mendorong dan memfasilitasi setiap warga untuk menyampaikan pikiran dan arah pembangunan dari perumusan hingga evaluasi. Fungsinya meliputi pengarah program pembangunan daerah dan penyedia data sebagai sumber informasi pembangunan.

Pelaksanaan perencanaan pembangunan partisipatif dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah pembangunan desa/kelurahan, musyawarah pembangunan kecamatan, dan musyawarah pembangunan kabupaten. Sumber dana dapat berasal dari swadaya masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah. Fasilitasi dilakukan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA, dan pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan lembaga pengawas fungsional.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi Perencanaan Pembangunan Partisipasif di Daerah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bagi PNS yang dengan sengaja menghalang-halangi Perencanaan Pembangunan Partisipasif dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS.