Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang RJPMD Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRJPMD Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD dan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(-)

(-)