di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 4/2022 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.
APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.161.979.898.219, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.390.195.122.090, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp228.215.223.871. Defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.