Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 1/2026 · Permenko Kumham Imipas No. 1 Tahun 2026 · Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 2026

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian/lembaga pada hasil pengukuran capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengukuran capaian IPH. Sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH mencakup struktur IPH, strategi sinkronisasi dan koordinasi, mekanisme pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi, instrumen pendukung, dan prinsip pelaksanaan.

Struktur IPH terdiri atas pilar budaya hukum, pilar materi hukum, pilar kelembagaan hukum, pilar penegakan hukum, dan pilar informasi dan komunikasi hukum. Strategi sinkronisasi dan koordinasi meliputi penetapan baseline dan target tahunan, pemantauan berkala, analisis kesenjangan, intervensi kebijakan, serta evaluasi tahunan dan penyesuaian strategi. Mekanisme pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi terdiri atas tahap persiapan, tahap pemantauan, tahap analisis kesenjangan, tahap intervensi, tahap evaluasi, dan tahap penyesuaian strategi. Instrumen pendukung terdiri atas matriks baseline dan target capaian indeks pembangunan hukum 2025-2029, format laporan baku, dan template rencana aksi korektif. Prinsip pelaksanaan meliputi berbasis data, partisipatif, integratif, dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator membentuk Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH yang terdiri atas Sekretaris Kementerian Koordinator, Deputi Hukum, Deputi Hak Asasi Manusia, dan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim ini bertugas melaporkan hasil sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Koordinator.

(-)

(-)