Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan sebagai pedoman operasional bagi Tim Pelaksana Audit dan Auditan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan (Sistem Manajemen POM) guna mendukung peningkatan kinerja organisasi, pengendalian risiko, dan penguatan tata kelola.
Audit Internal dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan berbasis risiko (risk-based audit) dengan pendekatan proses. Audit ini mencakup seluruh Unit Organisasi di lingkungan BPOM, mulai dari Manajemen Puncak hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan pengecualian bagi unit eselon I dan unit dengan masa operasional kurang dari dua tahun. Pelaksanaan audit dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan metode audit silang antar unit organisasi.
Substansi kebijakan ini mengatur tahapan audit yang meliputi perencanaan program, persiapan, pelaksanaan (melalui metode onsite atau remote audit), pelaporan, serta pemantauan tindak lanjut. Tim Pelaksana Audit wajib memenuhi kualifikasi kompetensi tertentu, termasuk sertifikasi pelatihan audit dan pemahaman manajemen risiko. Selain itu, kebijakan ini menetapkan mekanisme penanganan temuan audit melalui analisis akar penyebab (Root Cause Analysis) dan penyusunan rencana aksi perbaikan yang diverifikasi oleh Lead Auditor. Hasil audit menjadi bahan masukan dalam Tinjauan Manajemen untuk memastikan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan.