Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2023 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi, dengan fokus pada akses pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, serta peningkatan daya saing pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan pendidikan dasar.
  2. Kebijakan daerah bidang pendidikan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana strategis pendidikan daerah, rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja dan anggaran tahunan daerah, serta peraturan daerah dan peraturan wali kota di bidang pendidikan.
  3. Pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan sebagian digunakan untuk program peningkatan mutu pendidikan.
  4. Penetapan kebijakan untuk menjamin peserta didik yang tidak mampu atau peserta didik pendidikan khusus memperoleh akses pelayanan pendidikan.
  5. Pelaksanaan dan koordinasi standar pelayanan minimal bidang pendidikan sebagai upaya pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  6. Fasilitasi dan pengembangan program dan/atau satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
  7. Pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  8. Pengelolaan dan pengembangan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta pengelolaan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan, dengan tujuan menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 107 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, surat teguran, penundaan kenaikan pangkat, pengurangan gaji, atau sanksi administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 122 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, surat teguran, penundaan kenaikan pangkat, pengurangan gaji, atau sanksi administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.