Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: PMK 161/2023 · PMK No. 161 Tahun 2023 · PMK Nomor 161 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum untuk penambahan Investasi Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) pada Tahun Anggaran 2024. Investasi Pemerintah akan ditambahkan pada tiga LKI, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Nilai penambahan investasi pada Islamic Development Bank adalah sebesar Rp1.531.210.000.000,00 (atau setara dengan USD102,765,988.00), yang dialokasikan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, keenam, dan kenaikan saham khusus. Nilai penambahan investasi pada International Fund for Agricultural Development adalah sebesar Rp59.600.000.000,00 (atau setara dengan USD4,000,000.00) untuk penambahan saham keduabelas. Sementara itu, nilai penambahan investasi pada International Development Association adalah sebesar Rp316.330.000.000,00, yang dialokasikan untuk penambahan saham kedelapanbelas, kesembilanbelas, dan keduapuluh.

Pelaksanaan penambahan investasi ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah. Nilai penambahan investasi dapat melebihi nilai yang ditetapkan jika diakibatkan oleh selisih kurs, sesuai dengan undang-undang mengenai APBN tahun berjalan. Nilai definitif penambahan investasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi.

(-)

(-)