Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 25/1983 · PP No. 25 Tahun 1983 · PP Nomor 25 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1983Tanggal Penetapan:22 Juni 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 1983
Tanggal Penetapan22 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini membentuk lima kecamatan baru di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengingat luas wilayah dan pertumbuhan penduduk.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Kecamatan:

  • Kecamatan Belopa dibentuk meliputi Desa Belopa, Senga, Lamunre, Pammanu, Lauwa, Balo-balo, Cilalang, dan Kurrusumnga.
  • Kecamatan Bua dibentuk meliputi Desa Sakti, Barowa, Posi, Puty, Raja, dan Karang-karangan.
  • Kecamatan Wara Utara dibentuk meliputi Kelurahan Pontap, Batupasi, Sabamparu, Bara, Battang, dan Walenrang.
  • Kecamatan Lamasi dibentuk meliputi Desa Lempepasang, Salubutu, Siteba, Bolong, Lamasi, dan Sariti.
  • Kecamatan Sukamaju dibentuk meliputi Desa Lampuawa, Ketulungan, Kaluku, Salulemo, Sukamaju, Sukadamai, Sidoraharjo, dan Mulyorejo.

Pusat Pemerintahan:

  • Pusat pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Sukamaju berkedudukan di Desa Sukamaju.

Perubahan Wilayah: Perubahan desa/kelurahan yang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pengaturan Lebih Lanjut: Segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan diatur oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

(-)

(-)