Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pembangunan dengan memberikan fasilitas yang memadai. Fasilitas ini memungkinkan mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Peraturan ini mengatur pemberian Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemegang KMILN, khususnya WNI, dapat membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia. KMILN juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP dalam mendapatkan fasilitas tersebut. Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan izin tinggal dan kerja. Instansi terkait diwajibkan memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN sesuai ketentuan peraturan ini.