Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2017 · PERPRES No. 76 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:3 Agustus 2017
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaFasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan03 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pembangunan dengan memberikan fasilitas yang memadai. Fasilitas ini memungkinkan mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Peraturan ini mengatur pemberian Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemegang KMILN, khususnya WNI, dapat membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia. KMILN juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP dalam mendapatkan fasilitas tersebut. Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan izin tinggal dan kerja. Instansi terkait diwajibkan memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN sesuai ketentuan peraturan ini.

(-)

(-)