Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 6/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Operasional
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Neraca
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.099.610.802.360,00 dan belanja sebesar Rp3.170.153.114.436,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp70.542.312.076,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp107.673.860.503,00 dan pengeluaran sebesar Rp7.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp100.673.860.503,00.

Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp4.877.928.101.680,22, kewajiban sebesar Rp78.419.225.127,65, dan ekuitas dana sebesar Rp4.799.508.876.552,57.

Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp30.182.470.526,00.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)