Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T). Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat fungsional AP3T, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional AP3T. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pemahaman terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional AP3T.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang jabatan AP3T, yang terdiri dari AP3T Pelaksana Pemula/Pemula, AP3T Pelaksana/Terampil, AP3T Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan AP3T Penyelia.
  2. Jenjang pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan AP3T.
  3. Unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Uraian kegiatan untuk setiap jenjang jabatan AP3T, termasuk tolok ukur, hasil kerja, bukti fisik, dan angka kredit.
  5. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AP3T dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
  6. Kenaikan pangkat dan jabatan Pejabat Fungsional AP3T.
  7. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional AP3T.
  8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional AP3T.
  9. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target angka kredit.
  10. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK).

(-)

(-)