Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 2/2025 · Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2025Tanggal Penetapan:15 Januari 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku07 Februari 2025
Tanggal Penetapan15 Januari 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 329).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini diterbitkan dengan latar belakang perkembangan teknologi dan visi Indonesia Digital, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan konektivitas internet berkecepatan tinggi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. Perubahan tersebut meliputi ketentuan angka 18, 19, dan 20 Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktorat Jenderal. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur mengenai spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk kelompok alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, serta ketentuan teknis operasional alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi berdasarkan izin kelas. Peraturan ini mengatur detail mengenai spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan oleh berbagai jenis perangkat telekomunikasi, termasuk SRD, RLAN, LPWAN, IMT berbasis izin kelas, dan PMR. Ketentuan teknis operasional mencakup daya pancar maksimum, bandwidth maksimum, dan penempatan perangkat untuk RLAN dan IMT berbasis izin kelas. Terdapat juga ketentuan khusus mengenai penggunaan RLAN di luar ruangan dan spesifikasi teknis antena yang digunakan.

(-)

(-)