Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi Dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 7/2002 · Keputusan Mendagri No. 7 Tahun 2002 · Keputusan Mendagri Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2002Tanggal Penetapan:18 Maret 2002
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaNomor Kode Lokasi Dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Maret 2002
Tanggal Penetapan18 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah untuk Propinsi/Kabupaten/Kota. Latar belakang penerbitan keputusan ini adalah adanya restrukturisasi kelembagaan Pemerintah Daerah akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta pembentukan Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota baru dan penambahan jenis barang yang mempengaruhi penataan aset dan dokumen arsip barang Daerah. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nomor kode lokasi dan nomor kode barang Daerah. Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi: 1. Definisi Barang Daerah, Kode Lokasi, Kode Bidang, dan Kode Barang. 2. Penetapan Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I s/d III. 3. Pemberian fleksibilitas bagi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan Nomor Kode Bidang dan Nomor Kode Unit Bidang jika nama unit organisasi perangkat Daerah berbeda dengan yang ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)