Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2019 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan potensi daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing. Perumda ini memiliki modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Modal ini dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain yang sah. Ruang lingkup usaha Perumda meliputi jasa/barang percetakan dan penerbitan, penjualan alat tulis kantor (ATK), dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, Satuan Pengawas Intern (SPI), perencanaan (rencana bisnis dan rencana kerja anggaran), operasional (standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik), pelaporan (laporan Dewan Pengawas dan laporan Direksi), penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta penilaian tingkat kesehatan Perumda.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai Direksi dan DewanPengawas pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. 2. Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai masa jabatan pertama, dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki perusahaan daerah percetakan dan penerbitan Kabupaten Sragen beralih kepada perusahaan umum daerah percetakan dan penerbitan Kabupaten Sragen 4. Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja pada perusahaan daerah percetakan dan penerbitan Kabupaten Sragen beralih menjadi rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja pada perusahaan umum daerah percetakan penerbitan Kabupaten Sragen. 5. Seluruh penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah percetakan dan penerbitan Kabupaten Sragen beralih menjadi penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum percetakan penerbitan Kabupaten Sragen 6. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. 7. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. 8. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum DaerahPercetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. 9. Tindakan hukum Direksi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)