Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2019 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan potensi daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing.
Perumda ini memiliki modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Modal ini dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain yang sah. Ruang lingkup usaha Perumda meliputi jasa/barang percetakan dan penerbitan, penjualan alat tulis kantor (ATK), dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, Satuan Pengawas Intern (SPI), perencanaan (rencana bisnis dan rencana kerja anggaran), operasional (standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik), pelaporan (laporan Dewan Pengawas dan laporan Direksi), penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta penilaian tingkat kesehatan Perumda.