di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 11/2024 · Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dibentuk dengan latar belakang bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan keaslian Cagar Budaya, melindunginya dari kerusakan, memanfaatkannya untuk pembangunan dan pariwisata, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, mempromosikan, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pembangunan yang dapat merusak Cagar Budaya.
Peraturan ini mengatur kriteria Cagar Budaya, penemuan dan pencarian, Tim Ahli Cagar Budaya, registrasi, pelestarian, pelindungan (meliputi penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), kompensasi dan insentif, pengembangan (meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), kepemilikan dan penguasaan, pemanfaatan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.