Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 5/1992 · PP No. 5 Tahun 1992 · PP Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1992Tanggal Penetapan:4 Februari 1992
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1992
Tanggal Penetapan04 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan fokus pada penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa bandar udara, serta perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan bandar udara. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Angkasa Pura I, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dialihkannya bentuk PERUM Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM Angkasa Pura I beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)