Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 7/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 798) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.468.077.495.354,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 2.543.616.888.641,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (75.539.393.287,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 445.811.337.538,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 436.411.337.538,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 360.871.944.251,00. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan total aset sebesar Rp. 3.717.634.888.244,22, total kewajiban sebesar Rp. 21.791.699.116.91, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 3.695.843.189.127,31. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 264.029.844.954,70. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 360.871.944.251,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.695.843.189.127,31. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan pertanggungjawaban ini dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)