Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.468.077.495.354,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 2.543.616.888.641,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (75.539.393.287,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 445.811.337.538,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 436.411.337.538,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 360.871.944.251,00. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan total aset sebesar Rp. 3.717.634.888.244,22, total kewajiban sebesar Rp. 21.791.699.116.91, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 3.695.843.189.127,31. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 264.029.844.954,70. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 360.871.944.251,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.695.843.189.127,31. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan pertanggungjawaban ini dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.