Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tanggamus 37/2025 · Perbup Kabupaten Tanggamus No. 37 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
KetenagakerjaanKetentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan30 Desember 2025
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. 2. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kebijakan ini mengatur mengenai jenis, penggunaan, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan berbagai jenis pakaian dinas, antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, PDH Kemeja Putih, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian seragam batik KORPRI, serta pakaian dinas khusus untuk perangkat daerah tertentu dan petugas layanan. Peraturan ini juga merinci spesifikasi teknis, model, serta jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian dinas tersebut.

Selain mengatur jenis pakaian, peraturan ini mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan pakaian dinas beserta atribut lengkap, seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, dan tanda pengenal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur.

(-)

1. ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN.