Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1988 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ermera Dan Pengadilan Negeri Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1988 · Keppres No. 58 Tahun 1988 · Keppres Nomor 58 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1988Tanggal Penetapan:13 Desember 1988
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Ermera Dan Pengadilan Negeri Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1988
Tanggal Penetapan13 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam guna meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan di wilayah tersebut, seiring dengan meningkatnya perkara pidana dan perdata. Pembentukan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986.

Ketentuan Substansial: Pengadilan Negeri Ermera dibentuk dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Ermera, Aileu, dan Ainaro, dan berkedudukan di Ermera, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang. Pengadilan Negeri Batam dibentuk dengan wilayah hukum meliputi Kotamadya Administratif Batam, dan berkedudukan di Batam, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan kedua pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

(-)

(-)