Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum Dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.07/2011 · PMK No. 153/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum Dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi koreksi positif Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010. Koreksi positif ini merupakan kurang bayar atas alokasi dana tersebut untuk tahun anggaran yang sama. Alokasi koreksi positif DAU ditetapkan sebesar Rp887.223.000,00, sedangkan DAK sebesar Rp900.000,00. Penggunaan alokasi DAK diserahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan prioritas daerah berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaan DAK Tahun Anggaran 2011. Koreksi positif ini merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan juga dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)