Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 23/2008 · UU No. 23 Tahun 2008 · UU Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada.

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan ini didasari oleh kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu, meliputi beberapa kecamatan. Batas wilayahnya ditetapkan dengan berbatasan dengan beberapa kabupaten/kota lain dan Selat Malaka. Ibu kota kabupaten ini berkedudukan di Aek Kanopan.

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Labuhanbatu Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, kependudukan, administrasi umum, penanaman modal, dan pelayanan dasar lainnya.

Pemerintahan daerah terdiri dari bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati definitif terpilih, penjabat bupati diangkat dari pegawai negeri sipil. Perangkat daerah dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan, meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Terkait personel, aset, dan dokumen, dilakukan inventarisasi, pengaturan, dan pemindahan dari Kabupaten Labuhanbatu ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kabupaten Labuhanbatu Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan hibah, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan pemerintahan kabupaten baru.

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(-)