Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MANADO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULUTGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 5/2016 · Perda Kota Manado No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MANADO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULUTGO
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat struktur permodalan PDAM. Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum/air bersih kepada masyarakat, menggali potensi penerimaan daerah, serta meningkatkan efisiensi operasional PDAM.

Penyertaan modal dapat dilakukan jika APBD surplus atau dialokasikan melalui anggaran pembiayaan daerah jika APBD defisit. Modal dapat berupa uang atau barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. Sebelum peraturan ini ditetapkan, penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2015 berupa aset/barang milik daerah senilai Rp.1.202.531.201,00. Pemerintah Daerah memberikan dana penyertaan modal non kas sebesar Rp.101.883.168.000,00 dan investasi permanen sebesar Rp.16.914.300.799,00 selama 5 tahun (2016-2020) yang dianggarkan dalam APBD.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, sementara PDAM berhak mendapat dukungan penyertaan modal. PDAM berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah. PDAM juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Walikota dan DPRD.

Walikota melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dapat menunjuk Badan Pengawas PDAM untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik. Keuntungan dari penyertaan modal disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan pada pendapatan daerah tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)