di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2008 tentang JALAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 23/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah bahwa jalan sebagai fasilitas umum memiliki nilai strategis dan memerlukan pengaturan yang terarah dan sistematis.
Tujuan pengaturan jalan adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang berdaya guna untuk mendukung sistem transportasi terpadu.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, meliputi jalan kabupaten dan jalan desa. Jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer, jalan lokal primer, jalan sekunder, dan jalan strategis kabupaten. Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer di kawasan perdesaan.
Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran. Penyelenggaraan jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan ini juga mengatur tentang bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan), pemanfaatan bagian-bagian jalan (bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain), izin, rekomendasi, dan dispensasi terkait pemanfaatan jalan, wewenang penyelenggaraan jalan, status jalan, perubahan fungsi jalan, penyelenggara jalan (pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan), dokumen jalan, peran masyarakat, dan jalan khusus.