Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 2/2018 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kedudukan desa, perubahan status desa, pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, keanggotaan BPD, musyawarah desa, keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, tenaga pendamping profesional, BUM Desa, dan lembaga kemasyarakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi Istilah: Perubahan pada definisi beberapa istilah seperti Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BPD, Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa, APB Desa, Dana Desa, ADD, Aset Desa, Barang Milik Desa, Pembangunan Desa, RPJM Desa, RKP Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan BUM Desa.
  2. Kedudukan Desa: Desa berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten.
  3. Perubahan Status Desa: Mengatur perubahan status Desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi Desa, Desa adat menjadi Desa, dan Desa menjadi Desa Adat, serta persyaratan dan mekanisme perubahan status desa adat menjadi desa.
  4. Pemilihan Kepala Desa: Mengatur pemilihan kepala desa secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan, dan persyaratan calon kepala desa.
  5. Keanggotaan BPD: Mengatur pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, serta pemberhentian anggota BPD.
  6. Musyawarah Desa: Mengatur penyelenggaraan musyawarah desa dan unsur masyarakat yang terlibat.
  7. Keuangan Desa: Mengatur pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
  8. Perencanaan Pembangunan Desa: Mengatur penyusunan perencanaan pembangunan Desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
  9. Pembangunan Kawasan Perdesaan: Mengatur pembangunan kawasan perdesaan dan penetapan lokasi oleh bupati.
  10. Tenaga Pendamping Profesional: Mengatur tenaga pendamping profesional yang bertugas mendampingi Desa.
  11. BUM Desa: Mengatur modal awal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.
  12. Lembaga Kemasyarakatan: Mengatur pemilihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya. 3. Tahapan Pemilihan Kepala Desa yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

(-)