Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kedudukan desa, perubahan status desa, pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, keanggotaan BPD, musyawarah desa, keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, tenaga pendamping profesional, BUM Desa, dan lembaga kemasyarakatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Definisi Istilah: Perubahan pada definisi beberapa istilah seperti Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BPD, Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa, APB Desa, Dana Desa, ADD, Aset Desa, Barang Milik Desa, Pembangunan Desa, RPJM Desa, RKP Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan BUM Desa.
- Kedudukan Desa: Desa berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten.
- Perubahan Status Desa: Mengatur perubahan status Desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi Desa, Desa adat menjadi Desa, dan Desa menjadi Desa Adat, serta persyaratan dan mekanisme perubahan status desa adat menjadi desa.
- Pemilihan Kepala Desa: Mengatur pemilihan kepala desa secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan, dan persyaratan calon kepala desa.
- Keanggotaan BPD: Mengatur pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, serta pemberhentian anggota BPD.
- Musyawarah Desa: Mengatur penyelenggaraan musyawarah desa dan unsur masyarakat yang terlibat.
- Keuangan Desa: Mengatur pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
- Perencanaan Pembangunan Desa: Mengatur penyusunan perencanaan pembangunan Desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
- Pembangunan Kawasan Perdesaan: Mengatur pembangunan kawasan perdesaan dan penetapan lokasi oleh bupati.
- Tenaga Pendamping Profesional: Mengatur tenaga pendamping profesional yang bertugas mendampingi Desa.
- BUM Desa: Mengatur modal awal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan: Mengatur pemilihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan.