di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Di Kabupaten Sanggau
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sanggau 78/2017 · Perbup Kabupaten Sanggau No. 78 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Sanggau Nomor 78 Tahun 2017
Jenis Peraturan: Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati baru yang menetapkan tata cara penunjukan, persyaratan, perizinan, pelaksanaan serta pengawasan Sub Penyalur BBM di wilayah Kabupaten Sanggau.
Hubungan dengan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Perbup ini merupakan implementasi ketentuan peraturan tingkat pusat dan peraturan badan pengatur hilir, antara lain:
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat Penyalur (secara eksplisit disebut sebagai dasar kewenangan penunjukan Sub Penyalur oleh Pemerintah Daerah).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lain yang relevan (mis. UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No.36/2004 beserta perubahannya).
Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya? Dalam teks Perbup tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau perubahan terhadap Peraturan Bupati sebelumnya. Perbup ini mengatur penyelenggaraan Sub Penyalur sebagai pelaksanaan ketentuan pusat dan berpedoman pada perangkat daerah yang ada (mis. Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016) tetapi tidak menyatakan penggantian atau perubahan peraturan tertentu.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 15). Dokumen menunjukkan tanggal ditetapkan dan diundangkan: 11 Desember 2017. Dengan demikian peraturan berlaku efektif di wilayah Kabupaten Sanggau sejak tanggal pengundangan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang lebih tinggi atau perubahan/ pencabutan berikutnya.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan ketersediaan Jenis BBM Tertentu (solar bersubsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (bensin RON >= 88 non-subsidi untuk wilayah penugasan) di wilayah kecamatan dalam Kabupaten Sanggau dengan cara menata mekanisme Sub Penyalur pada daerah yang belum terdapat Penyalur (Menimbang huruf a dan b; Pasal 1).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Kewajiban Badan Usaha: Menjamin ketersediaan BBM setiap hari di wilayah Kabupaten Sanggau (Pasal 2 ayat 1).
Kewajiban Sub Penyalur: Memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk menjadi Sub Penyalur (Pasal 4); memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pasal 5); membeli BBM hanya dengan rekomendasi camat yang berlaku (Pasal 7 dan Pasal 8); menjual sesuai HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 9); melaporkan penyaluran setiap bulan kepada camat dan Dinas terkait (Pasal 10 ayat 2-3); mematuhi ketentuan keselamatan kerja; tidak menjual ke luar wilayah; tidak menyimpan lebih dari 3.000 liter; memasang papan nama sesuai ketentuan daerah (Pasal 10 dan Pasal 11).
Hak Sub Penyalur: Berhak ditunjuk/diizinkan menjadi Sub Penyalur apabila memenuhi persyaratan dan menerima alokasi dari Penyalur sesuai kuota/ wilayah (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 2 ayat 3).
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Camat: Pemerintah Daerah menunjuk Sub Penyalur (Pasal 3), menerbitkan izin melalui Kepala Dinas terkait (Pasal 6), Camat memberi rekomendasi pembelian setelah verifikasi (Pasal 7), serta menetapkan HET melalui Keputusan Bupati (Pasal 9 ayat 2).
Prinsip-prinsip utama:
Ketersediaan dan keterjangkauan: Menjamin ketersediaan BBM di daerah yang belum terdapat penyalur dan menetapkan HET untuk menjaga keterjangkauan konsumen sasaran (Pasal 2, Pasal 9).
Desentralisasi pelaksanaan: Penunjukan Sub Penyalur dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan (Pasal 3) sebagai pelaksanaan norma pusat (Peraturan BPH Migas).
Keamanan dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan: Persyaratan lokasi, sarana, kapasitas penyimpanan dan standar keselamatan dijadikan syarat (Pasal 4 huruf b,d,f).
Verifikasi dan prioritas pengguna: Pembelian oleh Sub Penyalur harus berdasarkan rekomendasi camat yang melakukan verifikasi terhadap jenis konsumen (usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, pelayanan umum, genset rumah tangga) (Pasal 7 ayat 3 huruf a).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Penunjukan: Sub Penyalur ditunjuk oleh Pemerintah Daerah (Pasal 3).
Persyaratan teknis dan administratif: Diatur secara rinci pada Pasal 4 (jenis usaha pengusul, lokasi, kapasitas penyimpanan maksimal 3.000 liter, alat angkut, persetujuan masyarakat, data calon konsumen diverifikasi oleh Pemerintah Daerah).
Perizinan: Sub Penyalur wajib memiliki SITU, SIUP, dan TDP; kewenangan penerbitan dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pasal 5 dan Pasal 6).
Rekomendasi pembelian: Camat memberikan rekomendasi setelah verifikasi; rekomendasi berlaku maksimal 1 bulan dan dapat diperpanjang (Pasal 7 ayat 1–6).
Pembelian dan kuota: Sub Penyalur membeli hanya dari Penyalur yang ditunjuk sesuai kuota dan wilayah, maksimal sekali per hari (Pasal 8).
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET): HET Sub Penyalur = HET tingkat penyalur (Pemerintah Pusat) + ongkos angkut sampai titik serah Sub Penyalur; HET ditetapkan dengan Keputusan Bupati (Pasal 9).
Pelaporan dan pengawasan: Sub Penyalur wajib melapor bulanan; Pemerintah Daerah berwenang membentuk tim pengawasan di tingkat kabupaten dan kecamatan yang dapat berkoordinasi dengan instansi vertikal (Pasal 10–12).
Masa berlaku peraturan: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 15). Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan dan ditetapkan pada 11 Desember 2017.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Pasal 14 mengatur bahwa Sub Penyalur yang sudah menjalankan usaha penyaluran agar menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Peraturan Bupati ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan. Dengan demikian entitas yang telah beroperasi wajib melakukan penyesuaian administratif dan teknis dalam jangka waktu tersebut.
Batas waktu penyesuaian: 3 (tiga) bulan sejak pengundangan (Pasal 14).
Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering yang eksplisit (mis. pengecualian permanen bagi pelaku usaha lama). Satu-satunya ketentuan transisi adalah kewajiban penyesuaian dalam jangka waktu 3 bulan; setelah itu pelaku usaha harus memenuhi seluruh persyaratan pasal-pasal yang berlaku (Perizinan, kapasitas, standar keselamatan, pelaporan, dsb.).
Keterangan tambahan: Karena tidak ada ketentuan pencabutan peraturan daerah sebelumnya yang spesifik disebutkan, implementasi teknis (mis. format surat rekomendasi, tata cara penertiban dan denda administrasi) mungkin memerlukan keputusan pelaksanaan/keputusan Bupati atau peraturan pelaksana lain yang belum tercantum dalam teks ini.
Apakah peraturan mengatur sanksi? Ya. Pasal 13 mengatur sanksi administratif untuk setiap pelanggaran yang dilakukan Sub Penyalur.
Sanksi Administratif (Pasal 13):
Teguran lisan (Pasal 13 huruf a).
Peringatan tertulis (Pasal 13 huruf b).
Penertiban (Pasal 13 huruf c).
Penghentian sementara dari kegiatan (Pasal 13 huruf d).
Denda administrasi (Pasal 13 huruf e) — peraturan menyebut jenis sanksi ini tetapi tidak merinci besaran denda atau tata cara pemungutan dalam teks yang tersedia.
Pencabutan izin / pembekuan / penyegelan (Pasal 13 huruf f).
Sanksi Pidana: Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Dalam teks Perbup tidak terdapat ancaman pidana atau rujukan ke ketentuan pidana administratif; oleh karena itu, penegakan terhadap pelanggaran diatur dalam ranah administratif sesuai Pasal 13.
Pelaksana dan prosedur: Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan tim pengawasan kabupaten/kecamatan (Pasal 12). Namun peraturan ini tidak merinci prosedur operasional penjatuhan sanksi (mis. mekanisme pembuktian, tata cara banding/keberatan, atau besaran denda). Untuk pelaksanaan lebih rinci kemungkinan diperlukan peraturan pelaksana/keputusan Bupati atau ketentuan teknis lainnya.