Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2021 · Permenhub No. 77 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2021Tanggal Penetapan:7 September 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 September 2021
Tanggal Penetapan07 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya di jalan dengan menetapkan pedoman pemberian kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan kepada sumber daya manusia yang terlibat. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa pengangkutan barang berbahaya dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara awak, pengawas, dan inspektur angkutan barang berbahaya. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi pengetahuan tentang risiko, klasifikasi, dan prosedur darurat terkait barang berbahaya. Perusahaan angkutan umum dan badan usaha yang menyelenggarakan angkutan barang berbahaya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa personel mereka memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan. Pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi, menjadi syarat utama untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sumber daya manusia Angkutan Barang Berbahaya yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus mengikuti uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi. 3. Pencabutan dapat dilakukan tanpa tahapan peringatan tertulis dan/atau pembekuan dalam kondisi tertentu.