Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2007 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2007Tanggal Penetapan:2 Agustus 2007
Standar & Pedoman TeknisPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 Agustus 2007
Tanggal Penetapan02 Agustus 2007
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1998, tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Administratif Banjar sampai dengan tahun 2005. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis untuk periode 2005-2014. Maksud dan tujuan dari RTRW ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata, keterpaduan pembangunan antar wilayah, keseimbangan lingkungan hidup, menarik investasi, dan meminimalkan dampak bencana. RTRW ini berfungsi sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang, penyelaras kebijakan penataan ruang wilayah provinsi, pedoman pelaksanaan perencanaan, dan dasar pertimbangan penyelarasan penataan ruang dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Ketentuan substansial mencakup pembagian wilayah pengembangan (WP) menjadi WP Utara (pusat Ciamis dan Kawali), WP Tengah (pusat Banjarsari dan Padaherang), dan WP Selatan (pusat Pangandaran dan Cijulang). Setiap WP memiliki fungsi pengembangan yang berbeda, seperti pusat pelayanan sosial ekonomi, kawasan lindung, pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri. Sistem hirarki kota dibagi menjadi Kota Hirarki I (Ciamis, Banjarsari, Pangandaran), Kota Hirarki II (Panjalu, Kawali, Rancah, dll.), dan Kota Hirarki III (kota-kota penyangga). RTRW juga mengatur rencana pola pemanfaatan ruang, termasuk kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, sempadan pantai/sungai/danau, rawan bencana, suaka alam, plasma nutfah, pelestarian alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkotaan, pertambangan, industri, pariwisata). Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang meliputi pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, pengembangan sistem prasarana wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).