Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025-2045 disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagai upaya mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 melalui transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola daerah. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan yang terpadu, berkelanjutan, dan bersinergi guna menyejahterakan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat secara berkeadilan. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk memastikan kesinambungan pembangunan antar periode kepemimpinan kepala daerah. Substansi kebijakan mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Maluku 2025-2045, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seram Bagian Barat. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai mekanisme pengendalian, evaluasi, dan perubahan dokumen perencanaan untuk memastikan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan pembangunan daerah.