di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1963 tentang Tugas Kepada Ketua Harian Dana Perjuangan/Pembangunan Irian Barat Untuk Menyerahkan Kapal-Kapal
Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1963 · Keppres No. 193 Tahun 1963 · Keppres Nomor 193 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penyaluran dan penggunaan kekuatan keuangan/materiil yang diperoleh dari masyarakat melalui Dana Perjuangan/Pembangunan Daerah Provinsi Irian Barat. Kebijakan ini menugaskan beberapa pihak untuk menyerahkan pemilikan kapal-kapal kepada Pemerintah Daerah Provinsi Irian Barat, yang diwakili oleh Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Irian Barat. Kapal-kapal tersebut adalah K.M. "TEMINABUAN", K.M. "MEGA", dan K.M. "MERAUKE". Selain itu, kebijakan ini juga mengatur penyerahan sumbangan uang sebesar Rp. 60.000,- untuk pembangunan madrasah di Kaimana. Keputusan ini menugaskan Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini, dan pembiayaan upacara penyerahan serta pelatihan kapal-kapal dibebankan kepada Sekretariat Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat.