Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja BUMD agar dapat berkontribusi lebih baik pada perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mengoptimalkan nilai BUMD, mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kontribusi PAD, mendorong investasi daerah dan pengembangan UMKM, serta mendorong pengelolaan BUMD secara profesional dan mandiri.

Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Setiap BUMD harus memiliki fokus bisnis yang jelas sesuai potensi sumber daya dan potensi daerah, yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan diimplementasikan dalam Rencana Bisnis BUMD. Sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ BUMD (KPM/RUPS, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi) serta persyaratan dan proses pengangkatan/pemberhentian anggota organ tersebut. BUMD wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Perencanaan BUMD meliputi penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Penggunaan laba BUMD diatur, termasuk untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD. BUMD dapat melakukan pinjaman. Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD.

1. Produk Hukum Daerah yang mengatur BUMD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib menyesuaikan bentuk hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 104 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.