Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PROGRAM PERLINDUNGAN 1 DESA 100 PEKERJA RENTAN DI KABUPATEN MEMPAWAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 3/2023 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
PerasuransianPemerintahan DesaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPROGRAM PERLINDUNGAN 1 DESA 100 PEKERJA RENTAN DI KABUPATEN MEMPAWAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Mempawah diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Mempawah, dengan fokus pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pemberian bantuan iuran oleh Pemerintah Daerah kepada 100 pekerja rentan di setiap desa untuk program JKK dan JKM.
  2. Syarat-syarat penerima bantuan iuran, termasuk usia, domisili, status tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kategori pekerja rentan dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah.
  3. Proses pendataan calon penerima bantuan iuran oleh Perangkat Desa, verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan penetapan melalui Keputusan Kepala Desa.
  4. Besaran iuran JKK dan JKM yang ditetapkan sebesar Rp. 16.800,- per orang per bulan.
  5. Mekanisme pelaksanaan dan penatausahaan, termasuk penerbitan surat penetapan iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran oleh Pemerintah Desa, dan penerbitan KPJ.
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program.
  7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

(-)