Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 7/2017 · Perda Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2017Tanggal Penetapan:8 September 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku08 September 2017
Tanggal Penetapan08 September 2017
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5044 Tahun 2016 juga membatalkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)