di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2025 tentang STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 13/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan ini bertujuan agar penyusunan rencana kerja anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah dapat berjalan secara terarah, terkendali, transparan, dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Tahun Anggaran 2026. SHS mencakup berbagai satuan biaya, mulai dari honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan dan sewa kendaraan, hingga bonus atlet dan pelatih. Dalam perencanaan APBD, SHS berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, sementara dalam pelaksanaan APBD, SHS dapat dilampaui dalam kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar.
Selain itu, peraturan ini mengatur ASB yang terdiri dari ASB fisik dan nonfisik. ASB berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan estimasi besaran biaya setiap kegiatan atau subkegiatan. ASB disusun dengan menetapkan besaran biaya tertinggi dengan mempedomani SHS, sehingga setiap kegiatan dapat diukur kewajarannya berdasarkan beban kerja dan biaya yang dibutuhkan.