Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, Dan Timbang

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/2019 · Permendag No. 51 Tahun 2019 · Permendag Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaJuru Ukur, Takar, Dan Timbang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran alat ukur, takar, dan timbang dalam transaksi perdagangan di pasar. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan penetapan Juru Timbang yang bertugas mengamati, memeriksa, dan memastikan alat-alat ukur berfungsi sesuai ketentuan. Juru Timbang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat yang diperoleh melalui bimbingan teknis. Pengelola Pasar bertanggung jawab atas penugasan dan evaluasi Juru Timbang, yang dapat bekerja di lebih dari satu pasar dalam satu wilayah UML. Juru Timbang wajib melaporkan hasil pengamatan dan pemeriksaan kepada Pengelola Pasar dan UML.

(-)

  • 1. Juru Timbang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan penetapan.
  • 2. Peringatan tertulis dapat diberikan hingga tiga kali sebelum pencabutan penetapan dilakukan.