di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, Dan Timbang
Juga dikenal sebagai: Permendag 51/2019 · Permendag No. 51 Tahun 2019 · Permendag Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran alat ukur, takar, dan timbang dalam transaksi perdagangan di pasar. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan penetapan Juru Timbang yang bertugas mengamati, memeriksa, dan memastikan alat-alat ukur berfungsi sesuai ketentuan. Juru Timbang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat yang diperoleh melalui bimbingan teknis. Pengelola Pasar bertanggung jawab atas penugasan dan evaluasi Juru Timbang, yang dapat bekerja di lebih dari satu pasar dalam satu wilayah UML. Juru Timbang wajib melaporkan hasil pengamatan dan pemeriksaan kepada Pengelola Pasar dan UML.