Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan pendidikan vokasi dan profesi di Politani Samarinda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Politani Samarinda diatur untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan diatur dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang identitas, visi, misi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal.