Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 23/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 1999, Seri B Nomor 12)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 23 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memantapkan otonomi daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan kependudukan dan catatan sipil, seperti biaya cetak blanko KK dan KTP (manual), biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, serta biaya penerbitan salinan akta dan surat keterangan catatan sipil. Tarif dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti waktu pencatatan dan jenis layanan.

(-)

(-)