Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 15/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji di Kota Sungai Penuh agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, serta memfasilitasi transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi (antara) Jambi dan dari Debarkasi (antara) Jambi ke Daerah.
  • PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, melaksanakan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah, serta menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji.
  • Walikota mengangkat Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji dan bertugas membantu Tim Pemandu Haji Indonesia, Tim Pembimbing Ibadah Haji, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia. Petugas Haji Daerah terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan/atau Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
  • Biaya Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi (antara) Jambi dan dari Debarkasi (antara) Jambi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)