di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 15/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji di Kota Sungai Penuh agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial: