Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini diubah untuk meningkatkan ketertiban dan pengawasan laporan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, dan Kepala Kantor bidang pertanahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mempertegas peran PPAT/Notaris dalam pelaksanaan pungutan BPHTB berdasarkan self-assessment. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban pelaporan dan pembaruan data BPHTB, yang mana data laporan dari PPAT/Notaris digunakan sebagai data awal bahan verifikasi. Peraturan ini mengubah Pasal 32 dan Pasal 33 dengan menyisipkan Pasal 32A yang mengatur sanksi bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang melanggar ketentuan pelaporan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi Rp.7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi Rp.250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor bidang pertanahan yang melanggar Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.