Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 6/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga, hiburan, telepon, internet, dan transportasi.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel. Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  4. Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
  8. Penggunaan Billbond: Setiap pengusaha hotel/penginapan diwajibkan memakai bill bond pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), pembayaran dan penagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.