Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa Dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 123/2017 · Permendagri No. 123 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 123 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Sumbawa Dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas yang diletakkan pada titik-titik yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)