Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk periode 2012-2016. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD memuat kebijakan strategis dan rencana pembangunan daerah, menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, kebutuhan pendanaan indikatif, indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan kaidah pelaksanaan. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2006-2026, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, RPJM Nasional, serta peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, termasuk evaluasi pertengahan jalan (midterm review) jika diperlukan.