Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2017 tentang IZIN USAHA PETERNAKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 2/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:23 Mei 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PETERNAKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan23 Mei 2017
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Budidaya Peternakan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha peternakan di Kabupaten Malinau. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam penerbitan izin usaha peternakan. Izin ini bertujuan mempermudah pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha peternakan, memberikan dasar hukum untuk izin peternakan, memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan meningkatkan pengendalian usaha yang berdampak negatif pada lingkungan hidup. Objek perizinan adalah setiap pelayanan pemberian izin kegiatan usaha peternakan kepada orang pribadi atau badan. Subjek perizinan adalah setiap orang atau badan yang menggunakan izin usaha peternakan. Jenis usaha peternakan yang diatur meliputi usaha budidaya peternakan (peternakan rakyat, peternakan kecil, perusahaan peternakan), pengusahaan sarang burung walet, usaha pemotongan hewan/unggas, usaha pemasukan/pengeluaran ternak/hewan, usaha pemasukan/pengeluaran produk asal ternak/hewan, usaha penyedia sarana produksi peternakan (Poultry Shop), usaha obat hewan, dan usaha peternakan lainnya. Peraturan ini juga mengatur jenis izin dan klasifikasi usaha peternakan, persyaratan perizinan, pengusahaan sarang burung walet, bentuk izin usaha peternakan (termasuk izin prinsip), tata cara pemberian izin, perluasan dan pemindahan izin usaha, serta masa berlaku izin. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan memanfaatkan sumber daya setempat. Mereka juga berkewajiban memberikan tanda bukti kepemilikan izin, memelihara hewan dengan baik, berperan serta dalam pembangunan, dan membuat laporan berkala.

1. Dengan berlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Budidaya Peternakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka izin yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini. 3. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka bangunan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang sudah ada wajib mengajukan permohonan izin dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak dilakukan perluasan lagi ataupun diperbaiki sampai bangunan tersebut tidak berfungsi lagi sebagai bangunan budidaya sarang burung walet. 4. Jumlah ternak yang jumlahnya di bawah Tanda Daftar Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan wajib mematuhi ketentuan Pasal 30 ayat (3) terkecuali untuk ternak burung wallet. 5. Dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini semua usaha peternakan baik perorangan maupun badan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 25, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).