Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 9/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 29 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 6 ayat (2) yang sebelumnya mengatur masa berlaku TDP dan kewajiban daftar ulang, serta perubahan ketentuan Pasal 10 mengenai tarif retribusi berdasarkan bentuk perusahaan yang didaftarkan. Tarif retribusi yang baru ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp. 75.000,- untuk Koperasi dan Perusahaan Perseorangan hingga Rp. 1.000.000,- untuk Perusahaan Modal Asing. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Departemen Keuangan dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan terkait kewenangan pelayanan perizinan.

(-)

(-)