Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 15/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Timur, menjamin ketersediaan lahan pertanian, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, menyediakan lapangan kerja yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait lahan pertanian, menyusun peta pengembangan, menetapkan tata ruang lahan pertanian, memetakan potensi lahan, mengatur kawasan pertanian terpadu, menetapkan sentra komoditas pertanian, menetapkan sasaran areal tanam, dan menetapkan luas baku lahan pertanian.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan, penelitian, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, pengaturan alih fungsi lahan dengan persyaratan dan tata cara tertentu, pengawasan, sistem informasi lahan pertanian, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.

Perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi jaminan harga komoditas yang menguntungkan, akses sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, serta penguatan kelembagaan petani, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, bantuan kredit, lembaga keuangan mikro, fasilitas pendidikan dan kesehatan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta fasilitas pemasaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan intensif, dan/atau denda administratif.