Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 7/2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 88).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan peran pemerintah daerah, dunia usaha, media, dan masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pemberdayaan perempuan pada organisasi kemasyarakatan, pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA), pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, peningkatan kualitas keluarga, penguatan dan pengembangan kelembagaan, pengelolaan data gender dan anak, koordinasi antar pihak terkait, pembentukan Forum Anak Daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Kewenangan meliputi koordinasi dengan aparat penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan, penyediaan layanan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan peningkatan kualitas keluarga melalui berbagai program pelatihan dan penyuluhan. Hak dan kewajiban mencakup kewajiban anak untuk menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, serta menunaikan ibadah sesuai agama dan kepercayaan. Badan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki peran penting dalam implementasi peraturan ini.

1. Pemenuhan penyediaan sarana dan prasarana dalam Pelayanan Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dan Perlindungan Khusus Anak pada UPTD PPA harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)