Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan peran pemerintah daerah, dunia usaha, media, dan masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pemberdayaan perempuan pada organisasi kemasyarakatan, pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA), pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, peningkatan kualitas keluarga, penguatan dan pengembangan kelembagaan, pengelolaan data gender dan anak, koordinasi antar pihak terkait, pembentukan Forum Anak Daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Kewenangan meliputi koordinasi dengan aparat penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan, penyediaan layanan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan peningkatan kualitas keluarga melalui berbagai program pelatihan dan penyuluhan. Hak dan kewajiban mencakup kewajiban anak untuk menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, serta menunaikan ibadah sesuai agama dan kepercayaan. Badan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki peran penting dalam implementasi peraturan ini.