Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada Dari Mbay Kecamatan Aesesa Ke Bajawa

Juga dikenal sebagai: PP 35/2006 · PP No. 35 Tahun 2006 · PP Nomor 35 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2006Tanggal Penetapan:8 November 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada Dari Mbay Kecamatan Aesesa Ke Bajawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2006
Tanggal Penetapan08 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan kembali Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa. Pemindahan ini didorong oleh keterbatasan dana yang menghambat pemindahan sebelumnya dan rencana pembentukan Kabupaten Nagekeo. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, juga menjadi dasar kebijakan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada dengan batas-batas wilayah yang jelas. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada. Selain itu, pelaksanaan yang melibatkan instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)